Sebut Wali Kota Pekanbaru Sebar Hoaks Soal HGB STC, Jovi: Jangan Catut Kemendagri dan KPK!

Sebut Wali Kota Pekanbaru Sebar Hoaks Soal HGB STC, Jovi: Jangan Catut Kemendagri dan KPK!

PEKANBARU - Managing Partner Kantor Hukum Justitia Omnibus sekaligus praktisi hukum, Jovi Andrea Bachtiar, S.H., menyoroti polemik perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi 133 pedagang di Ruko Sukaramai Trade Center (STC), Kota Pekanbaru.

Pernyataan keras tersebut disampaikannya melalui unggahan di akun TikTok resminya @joviandreabachtiar, minggu (5/9/2026).

Dalam video tersebut, Jovi mengungkapkan bahwa informasi yang disebarkan Wali Kota Pekanbaru terkait tidak diperpanjangnya HGB ruko STC akibat adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak benar.

Hal tersebut terungkap setelah anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, bersama rombongan mendatangi Kantor Kemendagri di Jakarta untuk melakukan klarifikasi langsung. 

Hasil pertemuannya menunjukkan tidak ada rekomendasi atau imbauan dari Kemendagri maupun KPK yang melarang perpanjangan HGB bagi para pedagang kecil di kawasan tersebut.

"Kemendagri menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk tidak memperpanjang HGB 133 pedagang STC. Informasi yang disebarkan oleh Wali Kota Pekanbaru jelas keliru dan mencatut nama institusi negara," tegas Jovi dalam keterangannya.

Disparitas Kebijakan yang Diskriminatif

Jovi menilai kebijakan Pemko Pekanbaru cenderung diskriminatif dan merugikan masyarakat kecil. 

Pasalnya, perpanjangan HGB untuk korporasi besar seperti PT MPV dapat disetujui hingga tahun 2046, sementara permohonan 133 pedagang lokal justru dihambat.

"Kedaulatan berada di tangan rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Wali Kota adalah pemimpin rakyat, bukan raja yang bisa mengambil kebijakan secara otoriter tanpa melibatkan DPRD dan mendengarkan aspirasi masyarakat," tambah alumni Fakultas Hukum UGM tersebut.

Atas dugaan perbuatan melawan hukum dan pembentukan opini publik yang menyesatkan tersebut, pihak Justitia Omnibus bersama tim advokat tengah menyiapkan langkah hukum guna membela hak-hak para pedagang Ruko STC.

Selain itu, Jovi mendorong lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan KPK untuk memantau serta menyelidiki adanya potensi penyalahgunaan wewenang atau indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan izin kawasan bisnis di Kota Pekanbaru.

Hingga berita ini ditayangkan, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait pernyataan yang disampaikan oleh pihak Justitia Omnibus tersebut.*

Berita Lainnya

Index